Jakarta (KATAKAMI.COM) --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Bhakti Investama Hary Tanoe Soedibyo. Hary diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pegawai pajak Tommy Hindratno.
"Ya, sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Hary, Andi Simangunsong kepada detikcom, Kamis (28/6/2012).
Andi memastikan kliennya tersebut akan hadir sesuai jadwal. Menurut Andi, Hary hingga saat ini tidak tahu mengapa dirinya dipanggil KPK terkait kasus tersebut.
"Kita tidak terlalu paham kenapa Pak Hary dipanggil. Karena terlanjur dipanggil ya ikuti apa kata KPK. Sebagai warga negara yang baik kita datang," imbuhnya.
Pegawai pajak Tommy Hindratno (TH) tertangkap basah KPK atas dugaan suap. Tommy diduga menerima suap dari James Gunardjo terkait kepengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 280 juta.
Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo. Namun, TH belum dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. (*)
SUMBER : DETIK