BlackBerry Ota, BlackBerry Offline, BlackBerry AppWorld, BlackBerry Tools, BlackBerry Repository Apps, Font CJK, Font Cod

BlackBerry Ota, BlackBerry Offline, BlackBerry AppWorld, BlackBerry Tools, BlackBerry Repository Apps, Font CJK, Font Cod

Kamis, 23/05/2013 19:29 WIB
Kamis, 23/05/2013 11:04 WIB
Kamis, 23/05/2013 10:59 WIB
Kamis, 23/05/2013 08:25 WIB
Kamis, 23/05/2013 08:09 WIB
Rabu, 22/05/2013 10:30 WIB


KPK Kembali Cegah Tiga Orang Terkait Kasus Buol

General Manager PT Hardaya Inti Plantations Ansori yang diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2012) untuk diperiksa. Ansori ditangkap KPK pada Selasa (26/6/2012) lalu setelah kedapatan tengah akan memberikan uang dalam jumlah milliaran. Dalam penggrebekan itu, Amran yang dilindungi para pengawalnya, berhasil meloloskan diri dari sergapan penyidik KPK. 

 

(KATAKAMI.COM)   ---  Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang terkait kasus dugaan suap di Buol, Sulawesi Tengah. Mereka yang dicegah adalah dua pegawai PT Hardaya Inti Plantation, yakni Totok Lestiyo dan Sukirno, serta seorang pegawai PT Cipta Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan tersebut diajukan KPK ke Imigrasi, Kamis (5/7/2012). "Surat baru dikirim hari ini," kata Johan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pencegahan ini dilakukan terkait dengan kepentingan penyidikan. Jika sewaktu-waktu keterangan ketiga orang itu dibutuhkan, kata Johan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Adapun Totok, Sukirno, dan Kirana pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK mencegah lima orang terkait dengan kasus ini. Satu orang di antaranya adalah pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Siti Hartati Cakra Murdaya atau yang biasa disapa dengan nama Hartati Murdaya Poo. Kemudian, empat lainnya adalah Bupati Buol Amran Batalipu serta tiga karyawan PT HIP, Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu dan dua petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Yani dan Gondo tertangkap tangan setelah diduga menyuap Amran terkait dengan kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Buol. Nilai suap yang diberikan kepada Amran tersebut mencapai miliaran rupiah.

Sehubungan dengan penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2012). Perusahaan milik Hartati Murdaya itu masih terkait dengan PT HIP.  (*)

 

 

SUMBER : KOMPAS 

<< kembali