Jakarta (KATAKAMI.COM) --- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mengungkapkan hingga saat ini angka kecelakaan transportasi laut di Indonesia masih tinggi. Ini menjadi masalah yang sangat serius dalam beberapa tahun terakhir.
"Terbukti, kecelakaan atau musibah pelayaran yang terjadi sepanjang 2006-2010, mencapai 678 kejadian," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang, Denny Siahaan dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (5/7).
Denny mengatakan itu pada "Round Table Discussion" Litbang Kemenhub bertema "Upaya Menurunkan Tingkat Kecelakaan Pelayaran Menuju Road Map to Zero Accident".
Diskusi ini menghadirkan pembicara Diaz Saputra (Direktorat Perkapalan dan Kepelautan), M Syaiful (Direktorat Kenavigasian), Untung (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) serta Johny Malisan ( Peneliti Madya Badan Litbang), serta menghadirkan para pembahas dari DPP INSA, BKI, KNKT, PT Pelni, KPI, DPP Pelra dan Mahkamah Pelayaran dengan moderator William Nikson Sitompul.
Denny mengungkapkan, dari total kecelakaan kapal yang tertinggi adalah kecelakaan tenggelam yaitu sebanyak 36,43 persen. Kemudian, kandas 32,89 persen, terbakar atau meledak 16,67 persen dan tabrukan 14,01 persen. Jumlah korban yang ditimbulkan mencapai 1.080 orang. Korban tewas mencapai 85,65 persen atau sebanyak 925 orang, dan korban luka-luka sebanyak 14,35 persen atau 155 orang.
Perwakilan dari Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Capt. Untung yang tampil sebagai pembicara mengatakan, ada tiga unsur yang penting dalam upaya pencegahan kecelakaan kapal yang harus dilakukan. Ialah unsur kapal, alur pelayaran dan sumber daya manusia.
Denny mengemukakan, diskusi menyimpulkan keselamatan pelayaran bisa dilakukan apabila Regulator (Pemerintah), Operator (Perusahaan Pelayaran ) dan User, saling bekerja sama dalam pengawasan dan pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, untuk mengurangi angka kecelakaan dalam pelayaran, perlu ada perbaikan dalam pola rekrut SDM calon taruna pada lembaga pendidikan laut, memperbaiki standardisasi, infrastruktur, kurikulum atau silabus. Juga pengujian dan sertifikasi, pengawasan mutu eksternal dan internal pada lembaga pendidikan pelaut dan peningkatan kualitas awak kapal.
Di samping itu, perusahaan pelayaran harus mengutamakan keselamatan kapal untuk mendukung kelancaran operasi. Dalam rekruitmen anak buah kapal (ABK) harus mengikuti standar STCW dan bertanggung jawab terhadap kemampuan awak kapalnya. (*)
SUMBER : METRO TV NEWS